Nasib BUMDes di tahun 2026 ditentukan oleh kebijakan baru pemerintah yang berfokus pada integrasi ekonomi desa dan digitalisasi nasional. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah poin-poin utama nasib BUMDes di tahun 2026:
1. Sinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Pemerintah melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan desa untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. BUMDes pada tahun 2026 diarahkan untuk bekerja sama dengan koperasi ini dalam mengelola infrastruktur seperti gerai dan pergudangan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
2. Transformasi ke Desa Digital
Pemerintah menargetkan setidaknya 2.500 desa terhubung internet penuh pada tahun 2026. Ini menjadi peluang bagi BUMDes untuk:
- Mengembangkan unit usaha berbasis digital (e-commerce desa).
- Mengelola layanan internet desa sebagai sumber pendapatan baru.
- Menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) Nasional untuk transparansi dan akuntabilitas bisnis.
3. Pengetatan Dana dan Evaluasi Modal
Dana Desa tahun 2026 tetap dipertahankan oleh pemerintah pusat. Namun, terdapat kebijakan ketat terkait penyertaan modal:
Evaluasi Wajib: Desa-desa kini diwajibkan melakukan evaluasi mendalam terhadap penyertaan modal BUMDes sebelum menambah anggaran.
Prioritas Ketahanan Pangan: BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak ketahanan pangan desa, dengan alokasi modal yang diarahkan untuk sektor ini.
4. Tantangan Keberlanjutan
Meski peluang digitalisasi besar, tantangan utama di tahun 2026 adalah rendahnya kapasitas manajerial. Data menunjukkan hanya sekitar 75,8% BUMDes yang aktif secara nasional. Pemerintah mendorong revitalisasi kelembagaan agar BUMDes tidak sekadar menjadi badan usaha formalitas, melainkan entitas profesional yang mampu bersaing di pasar modern.
Secara keseluruhan, BUMDes tahun 2026 bukan lagi sekadar penyerap dana desa, melainkan dipaksa menjadi pusat logistik dan ekonomi digital desa melalui kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih.
Sumber : AI